Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Pengalaman Misbakhun Dalam Menghadapi Kasus Century

Gambar
sumber Hello Sobat, mari kita bahas tentang tuduhan yang menimpa Mukhamad Mibakhun yang dulu masih menjadi anggota dari Panitia vokal Kasus Century di DPR, ia sempat terkena tundingan bahwa Misbakhun Korupsi dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of credit ) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century dan membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum penjara. Akibat tuduhan terlibatnya dalam Kasus Misbkhun yang memalsukan surat kredit ( letter of credit ) tersebut dan dianggap telah melakukan Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tidak bisa terima itu karena ia merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK, MA yang menyatakan Kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi Kasus Misbakhun adalah kasus perdata. Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah karena perma...