Pengalaman Misbakhun Dalam Menghadapi Kasus Century

sumber
Hello Sobat, mari kita bahas tentang tuduhan yang menimpa Mukhamad Mibakhun yang dulu masih menjadi anggota dari Panitia vokal Kasus Century di DPR, ia sempat terkena tundingan bahwa Misbakhun Korupsi dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of credit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century dan membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum penjara.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam Kasus Misbkhun yang memalsukan surat kredit (letter of credit) tersebut dan dianggap telah melakukan Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara.

Namun, Misbakhun tidak bisa terima itu karena ia merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK, MA yang menyatakan Kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi Kasus Misbakhun adalah kasus perdata.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah karena permasalahan  Misbakhun Korupsi dan posisinya telah digantikan.

Tetapi dia masih mengingat dengan jelas bagaimana rasanya dipenjara dan Misbakhun telah memaafkan orang-orang yang dulu pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK.

Setelah melewati masa kelam itu dan Kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SBY Terseret Konspirasi, Misbakhun: KPK Lanjutkan Kasus Century

SBY Ikut Terlibat Kasus Century, Akan Diungkap Novanto di KPK